HUMBAHAS-Tiga orang pemilik narkoba jenis ganja ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Humbahas di dua lokasi yang berbeda, Minggu (20/2/2022).
Ketiga pelaku yang diamankan itu LS (41) warga Desa Bonanionan, Kecamatan Doloksanggul, JS (37), asal Desa Siponjot, Kecamatan Lintong Nihuta dan BPKab. Humbahas (Pembeli) dan BP (49), warga Desa Simamora Hasibuan, Kecamaran Pagaran, Kabupaten Tapanuli.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkoba di Kecamatan Lintong Nihuta.”Dapat informasi, petugas langsung menyetop salah satu kendaraan roda dua yang sedang ditumpangi kedua terduga pelakun”ujarnya.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Humbahas melakukan pengembangan dan penyelidikan ke Desa Simamora Hasibuan. Pukul 19.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap BP dan ditemukan narkotika diduga jenis ganja kering dari bagasi sepeda motornya sebanyak 6 (enam) paket.
“Dari Pelaku LS diamankan 5 paket gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat 24,39 gram, 1 HP warna silver, dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi BK 3063 NAH,”ujarnya.
Untuk terduga pelaku JS diamankan 3 paket gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat 14,11 gram, 1 HP warna hitam, dan uang sebanyak Rp. 64.000.
“Sedangkan dari Pelaku BP diamankan 6 paket gulungan plastik berisikan diduga narkotika jenis ganja kering dengan berat 27,64 gram, 1 handphone warna biru dan uang sebanyak Rp. 245.000. (zn)