“Pelaku membujuk korban dengan mengatakan bahwa berminat yang harus menyerahkan uang sebesar Rp 500 ribu serta melengkapi dokumen berupa foto copy kartu keluarga, foto copy KTP, foto copy ijazah SMA. Kepada para korban, ketika sudah bekerja akan digaji Rp. 3 juta setiap bulan,” terang Plh Kasat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku NSL Beberapa kali mendatangi rumah Nur Aziza, lalu membujuknya agar mencarikan orang lain yang ingin menjadi Intel di polres lewat dirinya.
“Kepada para korkan, pelaku mengaku sudah bekerja selama 2 tahun menjadi Intel lapangan di Polres. Sejauh ini pelaku mengaku sudah berhasil menipu 20 orang korban, dengan kerugian korban mencapai Rp. 10 juta,” jelas Plh Kasat.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini korban sudah ditahan di Polres Padanglawas. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (Dego Naibaho)