Nekat Mencuri di Rumah Hamba Allah yang Berkurban, Pria di Madina Ditangkap

  • Bagikan

Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq Sik MH dalam press release di Mapolres mengungkapkan, tersangka AH awalnya diamankan di rumahnya di Sopo Tinjak oleh Personel Reskrim Polsek Batang Natal.

Advertisement

”tersangka telah mengaku kepada korban bahwa dia pelaku pencurian itu, kemudia anggota Polsek Batang Natal menjemput ke rumahnya. Pelaku saat itu koperatif,” katanya.

Reza menjelaskan, setelah tersangka sudah diamankan, Polsek Batang Natal langsung melimpahkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Madina untuk penyidikan lebih lanjut, sebab di Polsek Natal tidak ada melayani penyidikan.

”pasal yang dipersangkakan kepada tersangka AH adalah Pasal 363 KHUPidana Subs Pasal 362 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” jelasnya

Dalam press release tersebut turut serta, Waka Polres Madina, Kompol Agus Maryana, Kasat Reskrim diwakili KBO, IPDA Bagus Seto dan PJU Polres Madina lainnya. (zn)

  • Bagikan