MK Tolak Gugatan Paslon Dahlan – Aswin Pada Pilkada Madina

  • Bagikan

MANDAILING NATAL –  Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 02 Drs H Dahlan Hasan Nasution dan Aswin Parinduri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mandailing Natal (Madina) 2020.

Paslon Dahlan – Aswin melayangkan gugatan pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan perintah dari MK untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang ada di dua Kecamatan.

Dengan hasil tersebut Paslon 01 yakni H. Ja’far Sukhairi Nasution dan Atika Azmi Utammi (SUKA) akhirnya keluar sebagai pemenang Pilkada Madina 2020.

Dalam Sidang pembacaan putusan MK yang berlangsung pada, Kamis (3/6-2021), Majelis Hakim yang dipimpin Anwar Usman menyebutkan tidak benar termohon, dalam hal ini KPU Madina, terbukti berpihak secara sistematis kepada paslon 01 Sukhairi-Atika dalam pelaksanaan PSU.

Dengan demikian, pengesahan rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Madina pada 26 April adalah sah, Majelis Hakim juga memerintahkan KPU Madina menerbitkan keputusan baru terkait hasil Pilkada Madina.

Dalam gugatan ke MK, Paslon Dahwin juga mendalilkan adanya kampanye yang dilakukan oleh Paslon “Suka” namun dalam sidang tersebut, Majelis hakim menyebutkan, tidak benar ada kampanye terselubung di rumah Sukhairi karena tidak ditemukan bukti adanya gambar-gambar atribut kampanye.

Kampanye di rumah Barheng yang dilakukan Atika seperti disebutkan pemohon, menurut Majelis tidak dapat dibuktikan secara hukum.

“Dugaan politik uang yang disangkakan pemohon, tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Majelis Hakim.

Bawaslu dan aparat keamanan juga tidak terbukti berpihak kepada paslon 01 pada pelaksanaan PSU yang dilaksanakan pada 24 April yang lalu. (zn)

  • Bagikan