MEDAN-Di tengah kesibukannya sebagai kepala daerah, Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Dolly P Pasaribu tetap menyempatkan diri untuk menghadiri undangan klarifikasi di Ditreskrimum Polda Sumut, pada Rabu (7/8/2024).
Kuasa Hukumnya, Abdul Rozzak, dan Mhd. Ansor Lubis, mengatakan, kedatangan Bupati Tapsel ke Polda Sumut dalam rangka menghadiri undangan klarifikasi.
“Bupati Dolly hari ini telah memenuhi undangan klarifikasi dari Ditkrimum Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan. Pemalsuannya belum diketahui, karena perkara ini masih lidik, apakah ada dugaan tindak pidana pada peristiwa tersebut,” ungkap Abdul Rozzak.
Dijelaskannya, selaku kuasa hukum Dolly Pasaribu, tentunya pihak kuasa hukum saat ini masih bersifat mendampingi.
“Belum ada langkah upaya hukum apapun. Karena ini masih lidik. Definisi penyelidikan itu sendiri yaitu mencari dalam peristiwa tersebut ada atau tidaknya dugaan itu,” terangnya.
Ia menyebutkan pemeriksaan di Ditkrimum Polda Sumut berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Penyidik pun sangat profesional melaksanakan tugasnya.
“Pada intinya penyidik profesional, mereka menjalankan tugasnya tidak ada intervensi apapun, sambutannya baik. Pak Dolly memberikan klarifikasi juga dengan tenang, santai,” imbuhnya.
Abdul Razzak menegaskan, bahwa kedatangan Dolly Pasaribu ke Ditkrimum Polda Sumut hanya untuk klarifikasi bukan panggilan lainnya.
“Jadi begini, ini bukan panggilan. Hanya undangan untuk klarifikasi. Artinya pihak Ditkrimum Polda Sumut menginginkan kita datang untuk memberikan klarifikasi,” tegasnya.
“Pak Dolly bukan sebagai saksi dan bukan sebagai terlapor. Sebagai Warga Negara Indonesia yang taat akan hukum, datang ke Ditkrimum Polda Sumut untuk memberikan klarifikasi,” pungkasnya.