PADANGSIDIMPUAN- KPU Kota Padangsidimpuan secara resmi mengeluarkan pengumuman pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2024, Sabtu (24/8/2024).
Hal tersebut tertuang di dalam surat nomor : 767/PL.02.2-Pu/1277/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2024 tertanggal 24 Agustus 2024.
Selain itu, surat pengumuman tersebut juga telah ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora dan telah distempel.
Dalam surat, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpun Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 483 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 12.067 (dua belas ribu enam puluh tujuh) suara sah.
Pihaknya juga menjelaskan, waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan tahun 2024.
“Waktu pendaftaran pada hari Rabu (27-28 Agustus 2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan Pukul 16.00 WIB. Sedangkan, pada hari Kamis (29 Agustus 2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 23.59 WIB dan bertempat di Kantor KPU Kota Padangsidimpuan, Jalan Sultan Hasanuddin No.35 Kota Padangsidimpuan,” tulisnya.
Lalu, untuk Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia;
Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Padangsidimpuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :