Lapor Pak Prabowo! Uang Tunjangan Profesi Diduga “Ditilap” Ratusan Guru di Sidimpuan Demo

  • Bagikan

Dimana pada poin pertama, pemerintah daerah dilarang menunda penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan melewati 14 hari kerja sejak diterimanya dana tunjangan dan tambahan penghasilan di rekening kas daerah.

Dan di poin kedua dipaparkan juga pemerintah daerah dilarang menggunakan alokasi dana tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan selain peruntukan profesi, sebagaimana diatur dalam peraturan menteri.

  • Bagikan