
Para guru menunggu sampai Februari 2024, ternyata tidak ada. Selanjutnya, para guru dijanjikan akan menerima TPG di Maret 2025, bahkan ada lagi kabar janji bulan September 2025.
“Kami disini sudah tidak percaya lagi janji-janji itu,” tegasnya di depan Ketua Komisi 3 DPRD Padangsidimpuan, Abdul Rahman Harahap.

Menurutnya, di website Kementerian Keuangan, realisasi dana transfer pusat ke daerah atas tunjangan profesi guru, sudah direalisasikan sebesar Rp44,08 miliar .
Sedangkan, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023, jelas dikatakan mengenai pengelolaan ataupun penyaluran TPG terhadap guru. Diperaturan tersebut, ada larangan dan sangsi.