“Di lokasi, petugas langsung melakukan introgasi terhadap saksi dan membuka CCTV di kantor Cabang J&T Padangsidimpuan Tenggara dan mengamankan Barang Bukti tersebut ke Mapolres Padangsidimpuan,” ungkap Kasat.
Sekira pukul 20.00 WIB, personil Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan menjumpai AAN (31) di Jalan SM Raja Kel. Sitamiang Kecamatan Psp Selatan.
Ketika diintrogasi petugas, AAN yang merupakan warga Desa Ujung Gurap Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua tersebut mengaku telah mengantarkan paket ganja tersebut ke kantor jasa pengiriman.
AAN mangaku, disuruh oleh HS warga Desa Siamporik Dolok Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan dan IH warga Desa Ujung Gurap Kecamatan Psp Batunadua.
“AAN disuruh antar paket ganja dan diberi ongkos kirim sebesar Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu) oleh HS dan IH,” jelas Kasat.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap HS dan IH. Tak lama, petugas menemukan keduanya di terminal yang berada di Kecamatan Batunadua.
“Keduanya juga mengakui perbuatannya dan mangaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal yang berada di Kabupaten Madina,” ujarnya.
Hingga kini, para tersangka telah diboyong ke Polres Padangsidimpuan guna pemeriksaan lebih lanjut. “Sudah diamankan ke Mapolres Padangsidimpuan,” tandasnya. (Amru)