TAPANULI SELATAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan (Tapsel) memastikan pergantian calon kepala daerah diperbolehkan.
Pergantian tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.”Tidak ada jadi masalah, diperbolehkan, karena semua sudah diatur dalam aturan yang mengikat,”ujar
Ketua KPU Tapsel Zulhajji Siregar, kepada wartawan.
Dijelaskan Zulhajji, pasal 126 ayat (1) PKPU nomor 8 tahun 2024 jelas menyebut partai politik atau gabungan partai politik maupun calon perseorangan dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran pasangan calon.
:Tentu dalam hal ini diakibatkan berhalangan tetap, dan/atau, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, serta dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan,”tuturnya.
“Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud yakni meliputi keadaan meninggal dunia, atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen,” ujarnya.
“Nah pada PKPU nomor 8 tahun 2024 ini ‘kan sudah jelas di atur. Pergantian calon diperbolehkan,” kata Zulhajji.
Penting diketahui publik, lanjut Zulhajji, sesuai jadwal tahapan, pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU pada Kamis 5 – 6 September 2024.