Ketua KPU Sidimpuan: Jika Tak Sampaikan Laporan LHKPN, Pelantikan Anggota DPRD Terpilih Dibatalkan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora Lubis mengingatkan kepada seluruh anggota DPRD terpilih agar segera menyampaikan laporan LHKPN ke KPU.

“Jika pada waktu yang sudah ditentukan, anggota DPRD terpilih tidak ada menyampaikan laporan LHKPN ke KPU, maka pelantikannya akan dibatalkan,”ujarnya kepada LENSAKINI.com.

Dikatakannya, khusus untuk anggota DPRD Padangsidimpuan terpilih, ada sejumlah nama yang belum masuk notifikasi laporan LHKPN dari KPK. Namun, mereka sebenarnya sudah membuat laporan tersebut.

“Ada beberapa nama lagi yang belum masuk notifikasi dari KPK, tapi mereka sudah melaporkan LHKPN,”tuturnya.

Menurutnya, anggota DPRD terpilih yang belum dapat kiriman notifikasi diwajibkan membuat surat pernyataan bahwa dia sebenarnya sudah melaporkan daftar harta kekayannya kepada KPK.

Berikut daftar partai yang sudah menyampaikan tanda terima laporan harta kekayaan calon terpilih

  • Bagikan