Kepdes di Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Bantah Keluarkan Surat Pemberhentian Perangkat Desa

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Kepala Desa Partihaman Saroha dan Kepala Desa Huta Padang Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, membantah telah mengeluarkan surat pemberhentian perangkat desa di wilayahnya, Senin (4/3/2024).

Advertisement

Hal tersebut diungkapkan Kepala Desa Partihaman Saroha, Amran Dalimunthe dan Kepala Desa Huta Padang, Tengku Ahmad Ritaudin Hsb dalam keterangannya menyebutkan bahwa tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian bagi perangkat desanya.

“Kami tidak pernah mengeluarkan surat pemberhentian perangkat desa,” ungkap Amran.

Ia mengatakan, bulan lalu telah melakukan musyawarah di tingkat desa terkait penunjang kinerja untuk kemajuan desa partihaman saroha. Musyawarah itu juga dihadiri warga setempat, BPD serta tokoh masyarakat.

“Musyawarah itu digelar pada 5 Februari 2024 lalu, di forum disepakati bahwa dilakukan rotasi sekretaris desa ke kepala dusun III. Hal ini atas dasar kesepakatan bersama warga demi penunjang kinerja demi kemajuan desa,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Desa Huta Padang, Tengku Ahmad Ritaudin Hsb. juga menyampaikan bahwa pihaknya hanya melakukan rotasi di tubuh pemerintahan desa. “Ini kan amanat undang-undang agar kemajuan di desa dapat tercapai,” tandasnya.

Advertisement

  • Bagikan