Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menanggapi pernyataan Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang menolak rencana penghapusan syarat rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam proses pendirian rumah ibadah.
Rencana ini menjadi sorotan setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan perubahan dalam aturan yang mengatur peran FKUB.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menjelaskan bahwa rencana penghapusan syarat rekomendasi FKUB telah dibahas dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama sejak tahun 2021.
Rancangan ini, menurut Anna, merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang meminta kaji ulang terhadap Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 yang selama ini menjadi dasar dalam pengaturan pendirian rumah ibadah dan peran FKUB.
Anna menuturkan bahwa selama proses penyusunan rancangan Perpres ini, Kemenag telah mengundang berbagai pihak terkait, mulai dari kementerian, tokoh agama, hingga masyarakat.
Kemenag juga telah menggelar Focus Group Discussion (FGD), rapat kerja, dan menerima berbagai kajian dari para ahli untuk memastikan bahwa rancangan aturan tersebut mencerminkan kepentingan semua pihak.
“Rancangan [Perpres] ini dibahas sejak tahun 2021, sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat tentang kaji ulang PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006,” ujar Anna.
Lebih lanjut, Anna menjelaskan bahwa meskipun ada usulan untuk menghapus rekomendasi FKUB, peran dan tanggung jawab FKUB dalam menjaga kerukunan umat beragama masih diatur dalam rancangan Perpres tersebut.
Rancangan Perpres ini mengatur peran FKUB di berbagai tingkatan, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Wapres Ma’ruf Amin sebelumnya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana ini. Menurutnya, proses pendirian rumah ibadah tidak bisa dilakukan sembarangan dan membutuhkan diskusi serta kesepakatan bersama antara majelis-majelis agama, Kemenag, dan Kementerian Dalam Negeri.