Kejari Batu Bara Tetapkan Kadis Kominfo Sumut sebagai Tersangka Korupsi Rp1,8 Miliar

  • Bagikan

BATUBARA (LENSAKINI) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara kembali menorehkan langkah tegas dalam upaya pemberantasan korupsi. Setelah melalui proses penyidikan mendalam, tim penyidik di bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah.

Salah satu tersangka yang menjadi sorotan publik adalah Ilyas Sitorus (58), mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara.

Ia diduga terlibat dalam korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran untuk SD dan SMP di Dinas Pendidikan Batu Bara tahun anggaran 2021.

Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp1,8 miliar. Ilyas disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 Subs Pasal 3 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  • Bagikan