MEDAN – Penyidik Subdit III Tipikor Dit Reskrim Polda Sumut, melimpahkan kasus dugaan korupsi mantan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan Mantan Bupati Labura Khairuddin Sitorus itu terkait kasus dugaan korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labuhanbatu Utara Tahun 2013, 2014, 2015, lalu.
“Pelimpahan terhadap mantan Bupati Labura ke Kejatisu sesuai proses hukum yang berkas perkaranya sudah sesuai tahap II dan dinyatakan lengkap,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (20/9/2021).
Dia menjaskannya, kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka Khairuddin Syah saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Di mana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.
“Bahwa seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara,” jelasnya.
Hadi mengungkapkan, akibat dugaan tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295. (ZN)