Kades dan Korban Penganiayaan di Desa Tegal Sari, Madina Tempuh Jalur Mediasi

  • Bagikan

“Kades sudah sepakat dengan keluarga korban, dan menjamin bahwa korban akan dibina serta difasilitasi sampai usianya mencapai 18 tahun, serta akan diberikan rekening pribadi kepada korban dan memberikan jaminan kebutuhan, baik itu pendidikan dan kebutuhan lainnya, sehingga si anak dapat hidup tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai seorang anak,” tambah Faisal.

Dalam Pasal tersebut, Faisal kembali menegaskan, dalam UU Perlindungan Anak, sejalan dengan Peraturan Kapolri NO.8 tahun 2021 yang mengatur bahwa perkara penganiayaan yang tidak mengakibatkan luka berat, cacat atau mati, dapat dihentikan penyidikannya jika ada perdamaian.

“Perkara dalam kasus ini dapat dihentikan, dan tersangka dapat dikeluarkan dari tahanan jika sesuai dengan peraturan perundang undangan tersebut,” ucapnya. (Rul)

  • Bagikan