Jakarta – Menjelang Pilkada Serentak 2024, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap modus pembuatan nomor induk kependudukan (NIK) baru.
Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Hani Syopiar Rustam, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi penyalahgunaan data kependudukan di tengah ketatnya persaingan politik.
Dalam pernyataannya di Aula T2 Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Senin (26/8), Hani meminta agar para petugas Dukcapil lebih teliti dan berhati-hati dalam menerbitkan NIK baru, terutama untuk penduduk berusia 20 tahun ke atas.
“Cek secara berlapis nama, tanggal lahir, nama ibu, dan biometrik untuk memastikan bahwa permintaan NIK baru adalah sah,” tegas Hani.
Ia menjelaskan bahwa permintaan pembuatan NIK baru dari orang dewasa yang sudah memiliki NIK bisa jadi merupakan modus untuk tindakan melanggar hukum.
Peningkatan permintaan NIK menjelang Pilkada berpotensi menimbulkan data ganda, yang dapat merugikan individu dan mengacaukan sistem administrasi kependudukan.
Hani menegaskan bahwa sistem Dukcapil dapat mendeteksi data ganda melalui rekaman iris atau sidik jari. Jika ditemukan bahwa seseorang sudah memiliki NIK, maka penerbitan e-KTP baru akan diblokir.
“Data ganda tidak hanya akan menghambat proses pembuatan KTP-el, tetapi juga menyulitkan akses ke layanan publik,” tambahnya.
Peringatan ini datang menjelang pendaftaran pasangan calon yang dijadwalkan pada 27-29 Agustus, dengan pemungutan suara direncanakan pada 27 November.
Kemendagri berharap dengan kewaspadaan dan pemeriksaan yang ketat, integritas data kependudukan dapat terjaga, sehingga proses Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung secara transparan dan adil.