Ini Daftar Komisioner KPU yang Dipecat Secara Tidak Hormat

  • Bagikan

Wahyu Setiawan
Jokowi juga memecat Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU secara tidak hormat pada 2020 lalu. Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keppres Nomor 9/P Tahun 2020.

Keputusan Presiden dikeluarkan setelah DKPP memberikan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap Wahyu karena terbukti melanggar kode etik berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Fraksi PDIP.

Wahyu terjerat kasus suap PAW politikus PDIP Harun Masiku. Dia terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari. Sehari kemudian Wahyu dan tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menyebut Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk memuluskan PAW Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Polemik Evi Ginting dan Arief Budiman
Pada 2020 lalu, Jokowi memecat Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU masa jabatan 2017-2022 secara tidak hormat karena diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.

Pemecatan itu tertuang dalam Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang ditekan Jokowi pada 23 Maret 2020.

  • Bagikan