Ini Daftar Komisioner KPU yang Dipecat Secara Tidak Hormat

  • Bagikan

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memecat beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara tidak hormat karena telah terbukti melanggar kode etik komisioner.

Terbaru, Jokowi mencopot Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Pencopotan dilakukan melalui keputusan presiden (Keppres). Aturan itu telah berlaku sejak Selasa (9/7).

“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7) dikutip dari CNNIndonesia.

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam paparan DKPP terungkap bahwa CAT dihubungi Hasyim pada malam 3 Oktober 2023. Dia diminta mendatangi kamar Hasyim.

Kemudian keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim. Selanjutnya, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT berhubungan badan. Awalnya, CAT menolak. Namun disebut bahwa Hasyim terus memaksa hingga terjadi hubungan badan.

Hasyim sudah menerima putusan DKPP tersebut. Ia justru berterima kasih kepada DKPP karena sudah membebaskan dirinya dari tugas berat penyelenggara pemilu.

  • Bagikan