Hal ini disebabkan lantaran bedanya undang-undang yang menjadi acuan pada penyelenggaraan demokrasi tersebut. Yang mana, pada Pileg 2024 mengacu dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Sementara pada Pilkada mengacu dengan Undang-Undang 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Undang-Undang 7 2017 itu jumlah maksimal dalam 1 TPS tersebut berjumlah 300. Untuk Pilkada, sesuai dengan Undang-Undang 10 tahun 2016, itu jumlah maksimal pemilih dalam 1 TPS tersebut berjumlah 800 orang. Namun KPU RI sudah menyurati KPU Provinsi, Kabupaten Kota bahwasanya jumlah maksimal dalam 1 TPS berjumlah 600 orang. Dari hasil pemeraan yang kami lakukan terjadilah penyusutan jumlah TPS yang tadinya 702 TPS menjadi 369 TPS kemudian, inilah pada saat sekarang ini yang dilakukan pencoklikan oleh petugas,” tandasnya.