MANDAILING NATAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut), akan menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Madina 2020.
Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan Senin 3 Mei 2021. Ketua KPU Madina Fadilah Syarief, menyebutkan, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sesuai dengan jadwal tahapan yang ada di KPU
“Sesuai tahapan yang di atur SK KPU Madina, tahapan penetapan bisa dilaksanakan tanggal 30 April dan paling lambat 3 Mei 2021,” ucap Fadilah Syarif Sabtu 1/5/2021.
Sebelumnya, KPU mengeluarkan surat bernomor 736/PL.02.7-SD/1213/KPU-Kab/IV/2021, tentang penundaan jadwal penetapan calon terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madina tahun 2020. “Rencana untuk penetapan itu ditanggal 30 April 2021, namun kemarin kita dapat pemberitahuan gugatan dari Paslon 02 Dahlan Aswin,” terang Fadilah.
Setelah melakukan konsultasi dengan KPU RI dan juga Sumut, proses penetapan Pasangan terpilih tetap dilaksanakan sesuai jadwal tahapan. “Tahapan penetapan pasangan terpilih ada tiga hari, yaiti tanggal 30 April sampai 3 Mei 2021,” katanya.
Terkait gugatan Paslon 02 di MK, Fadilah Syarief menjelaskan tahapan di KPU tetap berjalan dan untuk hasilnya pihaknya menunggu informasi selanjutnya. “Tahapan di KPU lanjut proses di MK juga demikian, jadi apapun putusaanya nanti tidak ada persoalam dengan tahapan di KPU, tinggal kita menyesuaikan seperti apa nanti putusannya. (zn)
Sebelumnya KPU Madina telah menetapkan Paslon nomor urut 01 H. M Jakfar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi sebagai pemilik suara terbanyak pada Pilkada Madina, pada rapat pleno KPU tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dengan selisih 154 suara dari Paslon Dahwin
Pada rekapitulasi penghitungan suara tersebut, paslon nomor urut 01 Sukhairi-Atika memperoleh suara sebanyak 79.156, Paslon nomor urut 02, Dahlan-Aswin memperoleh 79.002 suara, dan Paslon nomor urut 3, Sofwat-Zubeir memperoleh 44.949 suara