IAIN Padangsidimpuan berubah status menjadi UIN

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Resmi berubah status, Dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, telah berubah bentuk dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2022 tentang Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022 dan di tandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo serta di undangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022, kemudian di tandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H Laoly.

Selanjutnya, dalam Peraturan Presiden tersebut berjumlah 8 pasal. Kemudian pada pasal 2 menyebutkan bahwa, Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan

Ketika dikonfirmasi, Kabag Humas IAIN Kota Padangsidimpuan, Ratonggi Hasibuan, membenarkan bahwa Peraturan Presiden tentang perubahan status dari Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan telah keluar.

“Iya Perpresnya sdh keluar,”ujar Ratonggi Hasibuan melalui pesan singkatnya kepada LENSAKINI.com.

(zn)

Dikirim dari Yahoo Mail di Android

  • Bagikan