Perkiraan nilai total ganja tersebut mencapai sekitar Rp 600 juta, di mana pembayaran awal sebesar Rp 220 juta telah dilakukan.
Ketujuh tersangka kini dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
Kepala BNN RI Irjen Marthinus Hukom menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah yang terbesar di Sumbar dan menunjukkan komitmen BNN dalam memberantas narkotika di wilayah tersebut. “Kami berupaya maksimal untuk mencegah barang haram ini masuk ke tengah masyarakat Minang,” pungkasnya.