PADANG (LENSAKINI) – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 624,507,41 kilogram yang berasal dari Aceh.
Dalam operasi ini, tujuh orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti ganja yang hendak diedarkan ke berbagai daerah di Sumbar.
Deputi Pemberantasan BNN RI, I Wayan Sugiri, menjelaskan bahwa ganja dalam jumlah besar tersebut diperoleh oleh ketujuh tersangka dari Kabupaten Gayo Lues, Aceh. Rencananya, ganja ini akan disebarluaskan ke berbagai wilayah di Sumbar.
“Ada tujuh tersangka yang kita tahan beserta tiga mobil pick up. Sebelumnya mereka menjemput barang itu dengan dua mobil dari Batusangkar ke Medan, dan di Medan ada satu mobil lagi yang dibawa oleh seorang tersangka berinisial E untuk dibawa lagi ke Sumbar. E ini terhubung langsung dengan Gayo Lues, tempat ganja ditanam,” ungkap I Wayan Sugiri saat konferensi pers di BNNP Sumbar, Jumat (18/10/2024).
Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, di mana petugas menemukan 12 karung berisi 25 paket ganja dari dua mobil yang terlibat.
Empat pelaku di lokasi tersebut, yaitu berinisial K, R, P, dan Z, sementara tiga tersangka lainnya ditangkap di lokasi berbeda, termasuk Batusangkar dan Medan.
I Wayan juga mengungkapkan bahwa pemilik ganja, berinisial J, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Ganja tersebut dipesan oleh tersangka K yang merupakan warga Batusangkar melalui E yang berdomisili di Medan.