“iya, kami telah mengamankan pria (oknum bendahara desa) tersebut,” tegas Kapolsek.
Kapolsek memaparkan, dari hasil penggeledahan terhadap YS, Tim Unit Reskrim memperoleh sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp225 ribu dan satu unit Handphone Android warna biru.
“Di dalam aplikasi WhatsApp Handphone milik YS, terdapat pesan singkat pasangan judi KIM dari pemesan,” urai Kapolsek.
“YS dan barang bukti telah bawa ke Mako Polsek Padang Bolak guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Amru)