SIMALUNGUN- Dua orang pemuda asal Desa Sinar Baru, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, ditangkap polisi. Pasalnya, mereka menanam ganja di kebun cabai.
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedi Arifianto didampingi Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, Kamis (17/2/2022) mengatakan, petani berinisial SG (30) ditangkap atas pengembangan tertangkapnya seorang pria berinisial HS (29) di lapangan Merdeka, Saribudolok, kecamatan Silimakuta, kabupaten Simalungun, karena memiliki bungkusan plastik berisi daun ganja kering.
” Dari keterangan HS diperoleh informasi ganja diperoleh dari SG yang sempat kabur saat polisi melakukan penangkapan di lapangan Merdeka, Saribudolok”, ujar Nicolas.
Polisi kemudian mendatangi tempat tinggal SG dan berhasil menangkapnya.Bukan hanya menangkap polisi juga menemukan 10 batang pohon ganja yang ditanam di sela-sela tanaman cabenya.
” Menurut SG bibit ganja diperolehnya dari temannya di kabupaten Langkat”, sebut Nicolas.
Dari kedua tersangka polisi menemukan barang bukti daun ganja kering seberat 520 gram yang dikemas dalam 2 plastik dan 10 batang pohon ganja.
(zn)