Dari 8.889 Unit Kendaraan di Batang Toru Hanya 4.441 Unit yang Bayar Pajak

  • Bagikan
Foto kendaraan yang belum bayar pajak (Dok)

Kapolsek juga mengajak Forkopimca agar menyampaikan ke masyarakat, agar dalam membeli kendaraan harus memiliki alas hak legalitas kepemilikan berupa, STNK, BPKB, dan SIM. Semua itu dilakukan agar masyarakat memiliki legalitas dan tertib administrasi kendaraannya menjadi jelas.

“Mudah mudahan dalam pelaksanaan PMKP oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut terkhusus di Kecamatan Batang Toru ini nanti dapat berjalan dengan baik,” harap Kapolsek.

Sebelumnya, Kepala UPT PPD Sipirok, Basrah Lubis, menyebut bahwa PMKP bertujuan untuk menagih pemilik kendaraan yang mana pajak kendaraannya sudah mati/menunggak. Menurutnya, pembayaran pajak tepat waktu sangat berguna bagi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Tapsel.

“Dengan adanya sosialisasi ini, nantinya bagi penunggak pajak dapat membayar pajak kendaraannya dengan cara dijemput ke rumah. Untuk itu kehadiran Bapak/Ibu sekalian, diharapkan dapat membantu kami untuk berjalannya program ini. Untuk diketahui, penunggak pajak terbesar di Kecamatan Batang Toru ini adalah Kelurahan Aek Pining,” bebernya.

  • Bagikan