TAPANULI SELATAN-Kapolsek Batang Toru, AKP Tona S, menyampaikan bahwa, berdasarkan keterangan dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Sipirok, untuk wilayah Batang Toru ada sekitar 8.889 unit kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat.
“Sedangkan yang membayar pajak hanya kira-kira 4.441 unit kendaraan,” ungkap Kapolsek disela sosialisasi program mandiri ketuk pintu (PMKP) dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sumut UPT PPD Sipirok tahun 2022, Selasa (12/7/2022) di Aula Kantor Camat Batang Toru.
Oleh karenanya, Kapolsek berharap kepada segenap Forkopimca yang hadir dalam sosialisasi tersebut, agar kiranya dapat membantu mendampingi para petugas UPT PPD Sipirok guna memberitahukan atau menagih kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak.