“Seumpama, pasangan PMA dan AFN tidak dapat meraih suara sebanyak 50% plus 1, otomatis Kemendagri akan menunjuk Plt Bupati,” jelasnya.
Lanjut Junaedi, untuk mendapatkan kepala daerah definitif, kemudian daerah tersebut akan melaksanakan kembali Pilkada pada agenda Pilkada serentak berikutnya.
“Kalau seandainya kalah, kita tunggulah saat Pilkada serentak di tahun 2029. Jadi selama 5 tahun jabatan Bupati akan diduduki oleh bupati berstatus Plt,” ungkapnya. (Dego Naibaho)