MEDAN – Tim Siluman Satreskrim Polrestabes Medan meringkus dua pelaku pembobolan toko, satu diantaranya ditembak petugas karena melakukan perlawanan.
Tersangka pelaku yang ditembak yakni, M. Danke (23) warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi. Sedangkan pelaku lainnya Deden Hariwira Kesuma (64) warga Jalan Pembangunan, Desa Purwodadi dan seorang penadah barang curian, Subur (45) warga Jalan Binjai Km 12, Kompos.
Plt Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Armia Fahmi melalui Kasat Reskrim Kompol Dr M Firdaus, mengatakan kedua tersangka Danke dan Deden diburon dalam kasus pembobolan Toko Bintang Jaya milik Suwardi (62) , Jalan Binjai Km 12, pada 17 Januari 2022.
Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor yang digunakan pelaku, alat bor dan 1 unit TV hasil curian. “Pelaku masuk ke dalam toko dalam mencuri barang-barang yang ada, kemudian dijual kepada tersangka Subur,” kata Kasat, Senin (7/2/2022).
Dari hasil pemeriksaan, uang hasilpenjualan barang curian digunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, termasuk belanja narkoba.
Atas perbuatanya, tersangka Danker dan Deden dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman hukuman 9 tahun dan di atas lima tahun penjara. (zn)