PADANGSIDIMPUAN- Seorang oknum sopir angkutan umum di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak Sekolah Dasar (SD). Di mana, anak berusia 10 tahun tersebut hendak pulang dan menaiki mobil angkutan umum tujuan Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Sebut saja Bunga (10) yang merupakan korban pelecehan di dalam mobil angkutan umum saat pulang dari Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Padangsidimpuan Utara. Kemudian, Bunga menaiki mobil angkutan umum tujuan Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Dari keterangan orangtua korban, SD (35) mengatakan bahwa putri sulungnya diduga dilecehkan oleh salah seorang sopir angkutan umum tujuan Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua.
Terduga pelaku merayu korban dengan cara mengajak duduk di depan dan memperlihatkan kemaluannya kepada korban.
“Anak saya mengaku hanya sendiri dalam angkutan umum, dan diajak duduk di samping sopir. Lalu, sang sopir membuka celana dan memperlihatkan kemaluannya kepada anak saya,” ungkap SD ketika ditemui wartawan.
Melihat aksi sang sopir, Bunga marah kepada sopir dan meminta untuk turun dari mobil angkutan umum. Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan merasa takut untuk berangkat ke sekolah.
“Anak saya meminta turun. Tepat di jalan SM Raja. Putri saya meminta turun dan ia berusaha kabur dari dalam mobil angkutan umum itu,” jelasnya.
Mengetahui kejadian yang dialami sang anak, SD yang merupakan orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Padangsidimpuan pada Rabu (20/4/2024) pukul 15.26 WIB, sesuai dengan surat polisi nomor : LP/B/42/III/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan belum memberikan keterangan resminya terkait kasus pelecehan tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung juga belum memberikan jawabannya.