PADANGSIDIMPUAN-MNS (23), warga Jalan Raja Inal Siregar, Kelurahan Batunadua Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, ditangkap polisi.
Pasalnya, MNS diduga membawa kabur anak yang masih di bawah umur berinisial YA. Diduga, antara MNS dan YA selama ini sudah menjalin hubungan asmara (pacaran). Puncaknya, MNS nekat membawa pergi pacarnya tanpa mendapat izin dari orangtua YA.
Kaplres Padangsidimpuan, melalui Kasat Reskrim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Priyatno mengatakan, MNS mengajak YA bertemu di salah satu tempat di Kelurahan Batunadua. Selanjutnya, MNA mengajak YA untuk pergi ke Pantai Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Setelah pulang ke Sidimpuan, MNA juga mengajak YA untuk menginap di salah satu rumah di Palopat Maria, Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan. Kesimpulannya, tersangka membawa korban selama 4 hari 3 malam tanpa persetujuan orangtua,”tutur Kasat.
Merasa tidak senang anaknya dibawa kabur oleh tersangka, orangtua korban langsung mendatangi kantor polisi guna membuat laporan.”Tersangka ditangkap di Palopat Maria dan saat ini sudah di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,”tandas Bambang. (zn)