MANDAILING NATAL- Cerita Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) 2020 sampai saat ini terus berlanjut dengan adanya gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK) dari Pasangan Calon (Paslon) 02 Drs Dahlan Hasan dan Aswin Parinduri.
Gugatan tersebut dilayangkan Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) ditiga TPS yang ada di dua Kecamatan di Madina.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Madina priode 2009-2014 As Imran Khaitamy SH, menilai dinamika demokrasi serba memungkinkan akan terjadi hal hal diluar dugaan, dan itu terlihat sejak awal banyak kejutan yang muncul dari dinamika Pilakada Madina.
“Siapa bilang 03 tidak tangguh, tapi ahirnya mereka nomor buncit, begitu juga petahana, tapi sama hebatnya dengan wakil petahana,” ujar mantan Ketua DPRD Madina itu. Imran melihat dinamaika antar Paslon pada perhelatan Pilkada Madina 2020 yang rivalitasnya sangat tinggi.
“Dengan ketokohan mereka tidak mesti semua hal harus dikaitkan dengan rivalitas jadi menu bersama, tidak baik juga Pilkada Madina dibumbui dengan perseteruan abadi,” terangnya.
Adanya upaya hukum yang dilakukan Paslon 02 di MK, ia menilai sah-sah saja, akan tetapi Paslon Dahlan-Aswin harus menyamankan psikologi politik dari para pendukung dan pengusung begitu juga tim Paslon 01
“Jangan sampai perseteruan yang tidak begitu penting bagi masyarakat justru menurunkan kwalitas dari pelaksanaan demokrasi sendiri,” katanya
Ia berharap jika nantinya permohonan sengketa Pilkada Madina telah selesai di MK, dan hasilnya juga dapat diketahui, Paslon yang kalah dapat sawon dan mengucapkan selamat kepada pemenang.
“Kita berharap seperti itu dan sangat mungkin, apalagi Dahlan dan Sukhairi adalah kawan lama, tapi pada titik kulminasinya itu penting untuk mereka pikirkan bagaimana caranya ending dari Pilkada bisa menyenangkan untuk semua pihak, baik pihak yang menang begitu juga sebaliknya,” tutupnya