405 Gram Sabu-sabu Diblender di Kejaksaan Sidimpuan

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN- Barang bukti tindak pidana umum dari 97 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau in kracht van gewijsde dimusnahkan dengan cara dibakar hingga direbus.

Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Jalan Serma Lian Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (27/6/2024).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah, narkotika jenis ganja dengan berat 25,54 kilogram, narkotika jenis sabu dengan berat 405 gram, 4 butir ekstasi, 34 unit ponsel, 10 unit timbangan elektrik, dan 4 unit sajam.

Pantauan wartawan, Kejari Padangsidimpuan bersama seluruh Forkopimda Kota Padangsidimpuan melakukan pemusnahan narkotika jenis ganja dengan cara dibakar. Sedangkan narkotika jenis sabu dan ekstasi direbus. Sementara itu, untuk ponsel dan timbangan dipukul hingga hancur serta senjata tajam dipotong.

Kajari Padangsidimpuan, Lambok MJ Sidabutar mengatakan, pemusnahan ini dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan. Dimana, selain jaksa penyidik dan jaksa penuntut umum, kejaksaan juga memiliki kewenangan sebagai jaksa eksekutor.

“Jadi yang melaksanakan putusan hakim itu adalah kejaksaan dalam hal ini kaksa eksekutor. Hal ini kita lakukan di depan masyarakat supaya mereka tau barang bukti tersebut kita musnahkan,” ungkapnya.

Lambok memaparkan, 97 perkara tersebut merupakan perkara sejak bulan Juli 2023 hingga Juni 2024.

“Kita tidak mau sembunyi-sembunyi memusnahkan itu. Lihat sendiri, handphone bagus-bagus tadi kita musnahkan. Kalau pengadilan bilan itu harus dimusnahkan, ya kita musnahkan,” tandasnya.

  • Bagikan