27 Sampai 29 Agustus KPU Sumut Buka Pendaftaran Balon Gubernur

  • Bagikan

MEDAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran calon kepala daerah untuk Pilkada serentak 2024.

Berdasarkan jadwal yang sudah ditetapkan, pendaftaran calon Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan berlangsung selama tiga hari yakni 27,28 dan 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam keterangannya mengatakan, pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi untuk pelaksanaan pendaftaran calon Gubernur Sumut.

KPU pun saat ini telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga seperti dinas kesehatan hingga BNN.

“Untuk pendaftaran kita sudah koordinasi bagaimana nanti terkait proses cek kesehatan, kemudian pemeriksaan tes bebas narkoba dan juga surat berkelakuan baik,” ucap Agus, Kamis (22/8/2024) dikutip SumutPos.co.

Mantan Komisioner KPUD Kabupaten Langkat itu mengingatkan agar calon Gubernur Sumut memperhatikan proses pendaftaran.

Pada saat penyerahan dokumen pendaftaran, Agus menyebutkan berdasarkan aturan KPU, pendaftaran dilakukan pada dua tahap.

“Pertama calon harus mengunggah dokumen dalam sistem pencalonan (Silon) kemudian, juga harus ada pendaftaran berupa penyerahan dokumen fisik yang akan diserahkan langsung ke KPU,” ucapnya.

Lanjutnya, pendaftaran calon Gubernur akan dibuka di kantor KPU Sumut yang beralamat di jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.

Ia pun berharap agar calon kepala daerah memperhatikan dokumen persyaratan dengan baik.

“Ya harapan kita para calon memperhatikan apa saja yang perlu dilengkapi sesuai dengan PKPU. Kalau untuk pendaftaran kita buka di kantor KPU,” ucapnya.

Ada pun Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Sumut sendiri akan melakukan pemilihan Gubernur serta calon Bupati dan Wali Kota di 33 Kabupaten dan Kota.

  • Bagikan