2 Napi Teroris di Lapas Kelas II B Padangsidimpuan Bebas Bersyarat

  • Bagikan
2 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpidana kasus terorisme, DA (46) dan M (43), dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Padangsidimpuan (foto/lensakini/amru)

“Yang bersangkutan sebelumnya telah menyatakan Ikrar Setia NKRI pada 23 September 2021 lalu dan telah mengikuti program Deradikalisasi dari BNPT serta turut aktif mengikuti berbagai program pembinaan dengan baik di lapas,” ujar Indra Kesuma.

Sebelumnya, kedua terpidana terorisme yang divonis 4 tahun ini merupakan tahanan dari Rutan Mako Brimob dan Rutan Kelas I Depok yang dipindahkan ke Lapas Padangsidimpuan pada pertengahan Juni 2021 lalu dengan pengawalan Tim Densus 88 dan BNPT.

(zn)

  • Bagikan