13 November 2020, Debat Kandidat Pilkada Madina Digelar di Pandan, Tapteng

  • Bagikan

MANDALING NATAL-Debat kandidat calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina), akan digelar di Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Jum’at 13 November 2020.

Debat kandidat tersebut akan digelar di Hotel Pia Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). “Karena dalam masa pandemi Covid-19 makanya untuk pelaksanaan debat kandidat digelar di Tapteng,” ucap Ketua KPU Madina Fadillah Syarief melalui M. Husein, Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyrakat dan SDM, Selasa 10/11/2020.

Lanjutnya dalam debat kandidat nanti akan disiarkan secara live oleh salah satu tv Swasta yakni Efarina TV.”Selain bisa disaksikan lewat TV, kita juga akan menyiarkan lewat laman dan akun medsos KPU Madina,” terangnya.

Untuk jumlah peserta, Husein menyebutkan akan dibatasi, yang diizinkan masuk kedalam ruangan debat hanya Paslon dan didampingi empat orang dari masing-masing Paslon.

Sementarai untuk pasangan calon atau calon yang tidak bisa mengikuti kegiatan debag, dengan alasan melaksanakan ibadah, harus dibuktikan dengan surag keterangan dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah.

Calon atau pasangan calon yang tidak dapat mengikuti kegiatan debat, dengan alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.Surat keterangan pelaksanaan ibadah, dan dokter harus diserahkan kepada KPU paling lambat tiga hari sebelum penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka.

Calom atau pasangan calon yang mengalami sakit mendadak atau kecelakaan menjelang pelaksanaan debat, tim kampanye menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau surat keterangan dokter kepada KPU.

Sementara sangsi untuk pasangan calon yang terbukti secara sah menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka yang difasilitasi KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota , maka pasangan calon dikenakan sangsi berupa diumumkan oleh KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka.

Dan sisa iklan pasangan calon yang difasilitasi oleh KPU Provinsi, Kabupaten/Kota tidak ditayangkan terhitung sejak pasangan calon tidak mengikuti debat publik atau terbuka.(zn)

  • Bagikan