SIBOLGA – Dua tersangka pemalak yang mengancam menggorok menggunakan sebilah parang terhadap sepasang kekasih di tangga 100 Sibolga dibekuk Polres Sibolga.
Adapun tersangka yakni, ABLN, (16) dan berinisial AAP Alias A, (21), keduanya warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Huta Tongatonga Sibolga dan ditangkap dirumah masing-masing.
Kedua tersangka nekat mengambil telephone selular (HP) milik korban Syaid Rahman Panjaitan dan kekasihnya, setelah terlebihdahulu mengancam akan menggorok leher kedua korban, jika tidak menyerahkah Hp milik sepasang kekasih tersebut.
Berdasar informasi, saat itu kedua pelaku melihat sepasang kekasih berada di pondok kedua di tangga 100 Sibolga. Kemudian tersangka ABLN dan AAP Als A mendatangi pasang kekasih tersebut seraya mengancamnya dengan parang terhunus.
Selanjutnya ABLN sambil memegang sebilah parang mengancam serta mengarahkan parang itu kepada kedua korban
seraya mengatakan, ” Diam kalian, kutallik (Tebas) nanti kalian. Serahkan barang kalian,” bentak ABLN. Mendengar ancaman itu, kedua korban hanya bisa terdiam. Mereka takut akan akan ditebas dan dihabisi kedua pelaku pemalak tersebut. Tersangka ABLN akhirnya dengan leluasa mengambil 1 unit hp dari tangan korban perempuan, sedangkan tersangka AAP juga mengambil 1 unit hp yang dipegang oleh pasangan wanita itu. Belum puas, tersangka kemudian meminta nomor PIN dari kedua Hp tersebut.
Setelah menguasai barang itu, kedua tersangka melarikan diri ke Jalan DI Panjaitan Sibolga melalui Bukit Tangga 100. Peristiwa itu kemudian di laporkan sore harinya ke Polres Sibolga, Sabtu (16/1/2021).
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SiK melalui Kasubag Humas Iptu R Sormin mengatakan, dari hasil introgasi, tersangka ABLN melakukan perbuatan tersebut bersama dengan tsk AAP Als A sudah mereka lakukan sebanyak 4x, sedangkan tersangka ABLN dengan teman yang lain sudah ada 5 x memalak di daerah itu.
“Dan barang yang diambil adalah hp dan alat yang digunakan selain parang juga pernah menggunakan pisau, linggis dan setiap melakukan aksi tersangka tetap menutup muka dengan menggunakan baju yg dipakai agar tidak dikenal oleh korban,” kata R Sormin, Jumat (22/1/2021).
Dia menghimbau kepada korban pemalakan yang lain yang pernag terjadi disekitar Tangga 100 Sibolga agar datang melaporkannya ke Polres Sibolga.
Atas peristiwa pelakan ini, tersangka ABLN dan tsk AAP Als A sudah ditahan di RTP Polres Sibolga karena diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 ayat (2) ke 2e dan atau pasal 368 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.
“Barang bukti yang diamankan 2 unit hp masing masing merk Realme C2 warna biru berlian, hp merk Oppo A1 warna hitam dan Sebilah parang,” tandasnya. (zn)