MANDAILING NATAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut) kembali membuka kotak suara pada Pememilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Madina 2020
Pembukaan Kotak suara tersebut berlangsung di Gudang KPU Madina, Komplek Perkantoran Bupati lama, Dalan Lidang, Panyabungan
Ketua KPU Madina Fadilah Syarife menjelaskan, pembukaan kotak suara ini dilakukan untuk pengambilan alat bukti sebagai jawaban pihak termohon, yakni KPU Madina
”Ada dua permohonan gugatan Paslon telah tercatat dalam e-BRPK pada 18 Januari lalu yakni Paslon nomor 1 HM Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi dan Paslon nomor 3, H Muhammad Sofwat Nasution- Ir H Zubeir Lubis,” ujanrnya Syarief, Kamis 21/1/2021.
Lanjut Syarief, pembukaan kotak suara ini sebaga tindak lanjut dikeluarkannya akta registrasi perkara konstitusi oleh MK ke KPU RI, selanjutnya menurunkan surat dinas KPU RI nomor 1232 kemudian nomor 12 dan nomor 39 terkait pengambilan alat bukti dengan membuka kotak suara.
“untuk alat bukti yang kita ambil sesuai dengan apa yang di dalilkan oleh pemohon di permohonan gugatan termasuk formulir dokumen C hasil, formulir daftar hadir, DPT, DPTH, DPTB kemudian formulir C Kejadian khusus dan dokumen lainnya yang diperlukan, kita hanya memoto dokumen, terus melakukan proses scan dan hasil scan itu akan kita print out dan kita legalisir melalui lawyer kita nanti, aslinya tetap kita masukkan kedalam kotak dan disegel kembali seperti semula,” tutupnya
Sebelumnya Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor 01 H. M. Jakfar Sukhairi Nasution – Atika Azmi Utammi dan Paslon 03 H.M.Sofwat Nasution yang berpasangan dengan H. Ir. Zubeir Lubis melayangkan gugatan ke MK atas hasil Pilkada Madina 2020
Gugatan ke dua Paslon tersebut sudah tercatat dalam buku register perkara konstitusi elektronik (e-BRPK) permohonan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020. (zn)