Berharap Anak Bisa Masuk PNS Kemenkumham, Pasutri di Paluta Tertipu Ratusan Juta Rupiah

  • Bagikan

PADANGLAWAS UTARA-Pasangan suami isteri, Nurmaiyah Sipahutar beserta suaminya Sangap Daulay, warga Desa Sunggam, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta), Sumatera Utara menjadi korban penipuan.

Tak tanggung-tanggung, pasutri ini mengalami kerugian mencapai Rp155 juta lantaran teriming-iming anaknya diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) formasi penjaga tahanan (sipir).

Kepada awak media, Nurmaiyah Sipahutar beserta suami mengatakan, aksi penipuan yang dialami mereka berawal akhir November tahun 2017 lalu. Kala itu, Nurmaiyah bertemu BED di kediamannya di Desa Sungggam Julu, Kabupaten Paluta.

Pada pertemuan itu, BED mengaku dirinya tengah mengurus anaknya masuk PNS di Kemenkumham sebagai sipir dengan “jalur khusus” (tanpa mengikuti seleksi) melalui seseorang bernama IED (terlapor) dengan persyaratan wajib menyetor uang sebesar Rp 150 juta serta memberikan berkas lamaran CPNS seperti surat lamaran, fotocopy ijazah, KTP, KK dan SKCK.

Mendengar hal tersebut, Nurmaiyah yang polos dan awam serta dengan harapan anaknya bisa masuk PNS, merasa yakin dan membicarakan hal itu kepada suami, Sangap Dly.

“Habis kami cerita, saya dan suami mufakat dan setuju untuk mengajukan anak kami ke si IED,” ucapnya didampingi penasehat huukum mereka, Divo Alam Siregar dan Armin Sulaiman Lubis, Senin (18/1/2021).

Sepekan kemudian, tepatnya pada Sabtu 2 Desember 2017. Pasutri ini sepakat untuk mengajukan anaknya bernama Hamzah Nauli Daulay kepada IED dengan harapan si anak segera diangkat menjadi pegawai sipir di Kemenkumham. Alhasil, mereka pun bersama BED beserta istri (almarhumah) dan ibunya CHD , menuju kediaman IED di Desa Sidadi, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Setibanya di kediaman IED, mereka langsung menyerahkan uang sebesar Rp150 juta langsung kepada IED. Pada transaksi tersebut disaksikan langsung oleh BED beserta istri dan CHD menuliskan kwitansi pembayaran beserta ibu dari CHD ikut menghitung uang tersebut.

“Waktu penyerahan uang itu, disaksikan langsung sama si BED dan istrinya, si CHD yang menulis kwitansi dan mamaknya (ibunya) yang hitung uang,” tambah korban dengan berlinang air mata.

Masih kata Nurmaiyah, usai penyerahan uang dan berkas terkait pelamaran CPNS tersebut, dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (2017-2020), korban dan IED sering komunikasi via telepon. Bahkan dalam komunikasi tersebut, IED terus mengeluarkan jurus bersilat lidahnya dengan dalih masih dalam tahap pengurusan dan dalam waktu dekat akan segera diangkat jadi PNS beserta Surat Keputusan (SK) nya.

Tepatnya di tanggal 6 Februari 2020, IED menghubungi korban lewat telepon seluler meminta uang sebesar Rp5 juta untuk keperluan penyesuaian ijazah SMA ke S1 dikarenakan SK pengangkatan PNS dan Nomor Induk Pegawai (NIP) sudah keluar, jika tidak dibayarkan nantinya anak korban bisa digugurkan atau SK nya dibatalkan.

“Mendengar itu saya percaya saja dan segera mengirim uangnya ke bank B**,” ungkapnya seraya menunjukkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL), No. STTPL/18/I/2021/TAPSEL/SUMUT kepada wartawan.

(UA)

  • Bagikan