Pasutri di Sidimpuan Ditangkap Usai Transaksi Sabu Bersama Dua Orang Rekannya

  • Bagikan

PADANGSIDIMPUAN-Sepasang suami istri asal Kota Padangsidimpuan, berinisial RHS alias Aseng (41) dan MS, warga Jalan SM Raja, Kelurahan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, ditangkap polisi.

 

Informasi yang dihimpun wartawan, Kamis (14/1/2021) , penangkapan terhadap pasutri ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran narkoba di Jalan Sutan Muhammad Arif, Kota Padangsidimpuan.

 

Mendapat laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Selanjutnya, personil kepolisian melihat pasutri ini keluar dari parkiran gerai dengan mengendarai mini bus Katana dengan nomor polisi BK 1434 LB.

 

Curiga melihat gelagatnya, petugas membuntuti kenderaan yang ditumpangi kedua tersangka. Setibanya di Jalan RA Kartini, petugas langsung menghentikan laju kenderaan kedua tersangka. Panik melihat petugas, keduanya berusaha kabur dengan cara berlari meninggalkan kenderaannya.

 

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap kedua tersangka. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil, petugas mendapati 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu tepatnya di belakang jok kemudi persis diatas loudspeaker.

 

Kepada petugas, para tersangka mengaku baru membeli dari tersangka beronisial KB alias Komar. Tak mau buruannya lepas begitu saja, petugas melakukan pengembangan ke kosan Komar yang berada di Jalan Tapian Nauli, Kota Padangsidimpuan.

Di lokasi ini, petugas berhasil menangkap Komar beserta pasangannya S dan mendapati beberapa bungkus barang bukti narkotiba jenis sabu.

 

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini membenarkan penangkapan tersebut. Diikatakannya, saat ini ke 4 tersangka tengah dilakukann pemeriksaan secara intensif.

 

“Saat ini, ke 4 tersangka beserta barang bukti telah berada di Mako untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya didampingi Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan.
(UA)

  • Bagikan