LABUSEL -Jadi Pengedar sabu antar provinsi, salah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil LA ditangkap Personel dari Ditres Narkoba Polda Sumut.
Selain itu, petugas kepolisian juga menangkap dua orang rekannya masing-masing bernama Arman Siregar dan Supri.”Oknum PNS tersebut bersama dua orang rekannya sudah diamankan,”ujar Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Lebih lanjut dia mengatakan, penangkapan ketika bandar narkoba itu berawal saat petugas mendapatkan informasi terkait pengiriman sabu yang melintas di Jalan Jenderal Sudirma, Kelurahan Kotapinang, Labusel.
“Selanjutnya, polisi melakukan penjagaan di lokasi dan melihat satu mobil merek Honda CR-V dengan nomor polisi BK 160 LI yang dicurigai membawa barang bukti sabu,” kata Nainggolan, Rabu (13/1/2021).
Petugas kemudian menghentikan mobil tersebut dan mengamankan dua orang yang berada di mobil yakni Lydia dan Aman Siregar. Selanjutnya, petugas menggeledah mobil dan memeriksa barang bawaan mereka.
“Dari mobil kami menemukan barang bukti lima bungkus plastik teh China berisi sabu seberat 5 kg, satu tas ransel hitam, dan tiga unit handphone,” kata Nainggolan.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka, petugas kemudian bergerak menuju Desa Sukamaju, Kecamatan Bagan Sinembah, Rokan Hilir, Riau.
“Di lokasi tersebut, kami mengamankan satu orang tersangka bernama Priono alias Supri,” ucapnya
Kepada petugas, Priono membantah dirinya merupakan pengedar sabu. Namun tersangka mengaku mengetahui peredaran sabu di kampungnya. Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ketiga tersangka diamankan ke Mapolda Sumut.
“Sekarang ketiga tersangka masih diperiksa intensif di Mapolda Sumut untuk pengembangan labih lanjut,” ujarnya.
mengatakan tiga orang tersangka yang diamankan yakni Aman Siregar alias Udin (37), Priono alias Supri (43), dan seorang ASN bernama Lydia Agustika alias Lydia (36). Penangkapan berawal saat petugas mendapatkan informasi terkait pengiriman sabu yang melintas di Jalan Jenderal Sudirma, Kelurahan Kotapinang, Labusel. (zn)