Miris, Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Biadab Ini Ditangkap

  • Bagikan
S, kakek berusia 83 tahun pelaku cabul saat di kantor polisi (Ist)

MEDAN-Miris, S, kakek berusia 83 tahun ini tega mencabuli dua orang bersaudara di rumahnya di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu JH Panjaitan kepada wartawan, Selasa (12/1/2021) menjelaskan, kejadian ini pertama kali diketahui oleh ibu korban Santi pada akhir tahun 2020 silam.

Mendapatkan pengakuan dari kedua anaknya, orangtua korban langsung membuat laporan ke pihak kepolisian. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka.

“Tersangka mengakui, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 3 kali terhadap korban. Waktunya di siang hari dan di bulan Desember 2020,” ungkapnya.

Iptu JH Panjaitan menjelaskan, perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka memberikan uang sebanyak Rp 5000. (zn)

  • Bagikan