ASN Dilarang Mengadakan dan Mendatangi Acara Pesta Pernikahan

  • Bagikan
ILustrasi foto honorer (Ist)

ACEH-Pegawai Negeri Sipil di Aceh dilarang menyelenggarakan ataupun menghadiri pesta pernikahan dan sejenisnya. Larangan ini sebagai upaya mencegah penyebaran Covid di Aceh.

Larangan itu mengacu kepada Instruksi Gubernur Aceh Nomor 1 Tahun 2021 tentang Larangan Menyelenggarakan dan atau Menghadiri Kegiatan Pernikahan/perkawinan dan Sejenisnya yang menimbulkan kerumunan dalam bentuk pengumpulan massa bagi ASN dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Iya benar, mulai berlaku hari ini, sesuai yang tertera di surat instruksi Gubernur Aceh Nova Iriansyah,” kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Senin (11/1/2021), dikutip dari Inews.id.

Menurutnya, Gubernur Aceh mengeluarkan instruksi itu dalam rangka pengendalian peningkatan Covid-19. Selain itu juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Instruksi itu tertuju kepada kepala satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), aparatur sipil negara sekaligus tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh. Bagi ASN dan tenaga kontrak yang melanggar instruksi, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Aceh untuk disiplin menerapkan 3M. Di antaranya memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan di lingkungan kerja dan aktivitas harian lainnya.

“Kondisi pandemi dunia kian melonjak, namun pekerjaan dan tugas kita harus tetap berjalan, karena itu aktivitas kita harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan,” kata Taqwallah. (inews/zn)

  • Bagikan