JAKARTA-Setelah 15 tahun di penjara, terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dijadwalkan bebas dari Lapas Gunung Sindur Bogor, pada Jumat 8 Januari 2021.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat imam Suyudi mengatakan, Abu Bakar Ba’asyir telah melalui seluruh masa tahanan sesuai vonis pengadilan, yaitu selama 15 tahun penjara dipotong berbagai remisi selama 55 bulan.
Nantinya, pembebasan Pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia itu dilakukan melalui serangkaian proses hingga seluruh persayaratan terpenuhi.
Proses pembebasan Abu Bakar Ba’asyir juga akan mendapatkan pengawalan ketat aparat gabungan, termasuk melibatkan Densus 88 Antiteror.
“Setelah melalui proses pidana, nanti tanggal 8 januari, 2021, akan kami bebaskan. Tentunya pembebasan ABB, dilakukan oleh Lapas yang akan berkoordinasi dengan stakeholder pengamanan terkait, karana dalam rangka pembebasan napiter ini, masih dilakukan upaya pengawasan lanjutan oleh pihak terkait,” kata Imam dikutip dari Antara.
Selain itu, Imam juga meminta agar santri dan pengikut Abu Bakar Ba’asyir tidak ikut menjemput dalam proses pelepasan ABB, karena sedang pandemi dan mencegah terjadinya kerumunan massa yang berpotensi menyebarkan virus.
Untuk diketahui, Amir Jamaah Ansharut Tauhid, Abu Bakar Ba’asyir ditangkap di Ciamis, Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010 dan divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. (Ant/zn)