SIMALUNGUN- Polisi menggelar rekontruksi kasus penganiayaan main hakim sendiri, seorang pria diduga maling yang dilakukan seorang karyawan perkebunan PMA di Simalungun beserta dua anaknya dan tiga petugas sekuriti,akhir Desember 2020 lalu.
Rekontruksi dipimpin langsung Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dan Kasat Reskrim AKP Rachmat Ari Wibowo,Selasa(5/1/2020).
Dalam rekontruksi tersebut keenam tersangka HN,dan dua anaknya yang masih di bawah umur AR (16) dan IM (15) serta tiga petugas sekuriti HSD,SPL dan SA memperagakan 25 adengan yang menyebabkan korban Youvanry A Purba (21) pemuda yang diduga tertangkap basah melakukan aksi pencurian di Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, desa Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Minggu (27/12/2020) dini hari.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, mengatakan kasus yang terjadi di Komplek Perumahan PT Bridgestone Sumatera Rubber Estate (PT BSRE) Merangir, desa Dolok Melangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar,menjadi pemberlajaran bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia.
” Jadi pembelajaran bagi masyarakat,untuk tidak main hakim sendiri terhadap pelaku yang diduga melakukan pencurian dengan menganiaya hingga meninggal dunia,” ujar Agus.
Agus menghimbau jika masyarakat mendapati atau menemukan terduga pelaku pencurian maka serahkanlah kepada pihak kepolisian terdekat untuk diproses hukum.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo,, mengatakan kasus yang menjadi perhatian warganet dan masyarakat luas tersebut akan dituntaskan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan ditangani secara profesional oleh polisi. (zn)