Hati-Hati, Masyarakat Dilarang Sebarkan Konten FPI di Medsos

  • Bagikan
Kapolri Idham Aziz (Foto : polri.go.id)

LENSAKINI.COM – Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., mengeluarkan Maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) pada Jumat (1/1/2021).

Dalam maklumat tersebut, Kapolri turut menyebutkan sejumlah poin. “Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan front pembela islam,” ungkap Kapolri dalam Maklumat tersebut.

Melalui maklumat tersebut, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Dan segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Kapolri juga menegaskan peran TNI-Polri dalam melakukan penertiban di lokasi yang terpasang spanduk, atribut, pamflet, dan hal lain terkait FPI.

Pada poin terakhir maklumat tersebut, Kapolri menekankan pada masyarakat untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Selain itu, dalam maklumat tersebut Kapolri juga meminta kepada seluruh jajarannya untuk melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian jika menemukan hal hal yang bertentangan dengan isi maklumat tersebut. (zhp)

  • Bagikan