PADANGSIDIMPUAN – BHS alias Acan warga Kelurahan WEK 1, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, terpaksa ditembak petugas kepolisian karena nekat menganiaya salah seorang personil Satreskrim Polres Padangsidimpuan.
Saat ditangkap, Acan memakai baju kaos hitam dan celana pendek warna abu-abu. Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkannya pakai timah panas karena nekat menganaiaya salah seorang anggota kepolisian.
Acan mengaku, dia terpaksa menjambret, agar uang hasil penjualannya digunakan untuk mengirimi anak HHR. Acan juga mengaku sudah dua kali melakukan penjambretan. Sedangkan HHR mengaku sudah 4 kali.
Sebelumnya diberitakan, Tiam Khusus Anti Bandit (Tekab), Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan, kembali sukses bekuk dua orang pria pelaku jambret yang kian meresahkan masyarakat, Senin (28/12/2020) lalu.
Dimana, salah seorang tersangka terpaksa ditembak dibagian kaki kirinyq lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (31/12/2020) sore menyebutkan, kedua tersangka yang berhasil dbekuk petugas yakni HHR (28) dan BHN alias Acan (30). (zn)