Misteri Pembunuhan Zulham Terungkap, Tujuh Pelaku Masih Buron

  • Bagikan
Ilustrasi pembunuhan (Ist)

LENSAKINI.COM – Zulham Simanjuntak (17) dianiaya hingga tewas. Kasusnya sudah terungkap. Tiga dari sepuluh pelaku telah ditangkap. Sisanya masih buron.

Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, motif penganiayaan dilatarbelakangi ketersinggungan antara Zulham Simanjuntak dengan pelaku.

Kasus ini terjadi pada Kamis dua pekan lalu (10/12). Ketika itu Zulham bersama temannya, Rifaldi, sedang melintas di Jalan Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan.

Salah seorang pelaku, Jimmy, memanggil Zulham dan Rifaldi. Kata Jimmy, dia sudah lama menunggu keduanya.

“Ini pas jumpa kita malam ini. Kalau kau mau ngetes ayok jumpa di pabrik kita malam ini,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menirukan Jimmy.

“Namun, Zulham hanya terdiam,” katanya yang ketika memberikan keterangan Senin (28/12) didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing.

Tak lama, dua teman Jimmy, masing-masing Andika Prasetyo dan Bayu Anggara tiba di lokasi.

Melihat hal ini, Rifaldi dan Zulham pergi meninggalkan mereka.

“Saat Rifaldi dan Zulham berada di Lorong VII, Desa Sei Rotan, mereka dihentikan oleh Jimmy, Andika, Bayu, Tata, Firmansyah, Robby dan Tebek. Mereka memukuli Zulham beramai-ramai di dekat sungai Bakaran Batu. Zulham berusaha lari namun dikejar oleh Tebek hingga jatuh lalu dipukuli lagi,” cerita Kapolrestabes Medan lagi.

Riko menerangkan, saksi bernama Dimas Prabowo datang ke pinggir sungai Bakaran Batu dan melihat Zulham sudah babak belur.

“Saksi Dimas membawa Zulham ke Klinik Puja di Batang Kuis untuk mendapatkan perawatan medis,” terangnya.

Lebih lanjut, Riko menambahkan pada Jumat (11/12) personil Sat Reskrim mendapatkan informasi ada penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Anggota mendapatkan rekaman video dan berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni Tri Irawan, Bayu Anggara dan Andika Prasetyo. Tujuh orang tersangka lainnya masih kita kejar,” tegasnya.

“Pasal yang disangkakan Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76 C UU 35/2014 tentang Perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 14 tahun penjara,” demikian Kapolrestabes Medan. (RMol Sumut)

  • Bagikan