Diduga Ikut Politik Praktis, Dua Kepala Desa di Tapsel Terancam Penjara

  • Bagikan

TAPANULI SELATAN-Diduga ikut politik praktis dengan mendukung salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati, dua orang kepala desa di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut), terancam dipenjara.

Kedua oknum kepala desa itu diketahaui bernama, Ihsan Mukmin Hasibuan (Kades Sorimanaon) dan Iswandi Siregar (Kades Pasir Matogu). Keduanya berasal dari Kecamatan Angkola Muaratais, Kabupaten Tapsel.

Informasi yang diperoleh wartawan, kedua oknum kades sudah dilaporkan ke Bawaslu Tapsel dengan nomor: 17/LP/BAWASLU-PROV-SU.22/10/2020. Saat ini, kasus tersebut sedang proses penyelidikan di Sentra Gakumdu Sumut.

Muhammad Bayu Admanegara, salah seorang saksi pelapor menyebutkan, dugaan keterlibatan dua oknum kades tersebut ditandai dengan foto bersama dengan Darwis Sitompul. Parahnya, foto itu diambil di kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Nasdem, di Jalan Kartini, Kota Padangsidimpuan.

“Selain tempat fotonya berfungsi untuk kantor DPC NasDem, kantor itu juga berfungsi sebagai sekretariat tim pemenangan Paslon nomor urut 1,”ujar Bayu kepada wartawan.

Dijelaskan Bayu, dia melihat postingan tersebut pada 4 Desember 2020.”Saya berharap kepada Sentra Gakumdu Sumut, agar memberikan tindakan tegas kepada kedua oknum kades.”Itu tidak bisa ditolerir, makanya, sebagai masyarakat saya keberatan,”tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum saksi pelapor, Rahmat Riadi SH menjelaskan, kedua oknum Kades itu dinilai sudah melanggar pasal 71 (1), UU nomor 10/2016, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Dimana, Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Selain itu, oknum kedua oknum kades juga diduga melanggar pasal 188, UU nomor 10/2016.

Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

  • Bagikan